Tutup
News

Media Nasional Deklarasi, Lindungi Karya Jurnalistik dari AI

251
×

Media Nasional Deklarasi, Lindungi Karya Jurnalistik dari AI

Sebarkan artikel ini
jelang-puncak-hpn-2026:-dewan-pers,-organisasi-media,-dan-serikat-perusahaan-pers-deklarasi-lindungi-karya-jurnalistik
Jelang Puncak HPN 2026: Dewan Pers, Organisasi Media, dan Serikat Perusahaan Pers Deklarasi Lindungi Karya Jurnalistik

Serang – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi media dan serikat perusahaan pers menyepakati deklarasi pers yang berisi delapan poin pernyataan penting.

Deklarasi ini ditandatangani dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Penandatanganan berlangsung di Konvensi nasional Media Massa, Kota Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Konvensi ini mengusung tema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”.

Wakil Ketua Dewan Pers totok Suryanto,Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir,dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus turut hadir dalam acara tersebut.

Deklarasi ini menegaskan tanggung jawab pers dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, HAM, dan kebhinekaan.

Pers juga memiliki peran penting dalam membentuk opini publik dengan menyajikan informasi yang akurat dan menjalankan fungsi kontrol sosial.

Namun, pers saat ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk ancaman terhadap kemerdekaan, keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan terhadap wartawan.

Deklarasi tersebut menuntut platform digital dan pengembang AI untuk memberikan imbal balik yang adil atas pemanfaatan karya jurnalistik.

Berikut delapan poin deklarasi HPN 2026:

  1. Komitmen bekerja profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, dan UU Pers.
  1. Memperkuat komitmen meningkatkan kesejahteraan dan melindungi keselamatan jurnalis, menolak kriminalisasi, serta memastikan penegakan hukum yang adil.
  1. Mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran.
  1. Mendesak pemerintah memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Perpres nomor 32 Tahun 2024 dan mendorong perubahan Perpres tersebut menjadi undang-undang.
  1. Mendesak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi UU Hak Cipta.
  1. Mendesak platform teknologi digital, termasuk platform AI, memberikan kompensasi yang adil atas penggunaan karya jurnalistik.
  1. Mendorong pemerintah dan KPPU mencegah praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media.
  1. Mendorong percepatan penyelesaian revisi UU Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan.