Jakarta – Kabar baik untuk guru ASN di seluruh daerah! Pemerintah pusat menambah anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengalokasikan tambahan dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk pemerintah daerah (Pemda).
Dana segar ini khusus diperuntukkan bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN di tingkat daerah.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Desember 2025.
Beleid tersebut mengatur tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025. Tujuannya jelas, mendukung pendanaan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000,” demikian bunyi diktum kesatu beleid tersebut.
Dengan adanya tambahan DAU ini, Pemda diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN sesuai ketentuan yang berlaku di tahun anggaran 2025.
Namun, jika ada kendala, pembayaran wajib dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, Pemda juga wajib melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat jenderal Perimbangan Keuangan.
Laporan tersebut ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026.







