Perbankan

Mentan Sebut 40% Beras SPHP Dijual Sesuai Standar

×

Mentan Sebut 40% Beras SPHP Dijual Sesuai Standar

Sebarkan artikel ini
mentan-sebut-40%-beras-sphp-dijual-sesuai-standar
Mentan Sebut 40% Beras SPHP Dijual Sesuai Standar

jakarta – pemerintah memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha distribusi beras terkait praktik kecurangan dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Menteri Pertanian Andi amran Sulaiman menyoroti adanya laporan mengenai dugaan pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium.

Amran meminta agar praktik ilegal ini segera dihentikan sebelum pemerintah mengambil tindakan tegas. “Ini laporan dari bawah,kami minta tolong jangan dilakukan,jangan diulangi,” ujarnya pada Jumat (21/6/2025),merujuk pada praktik pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium.

Menurut Amran, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan merusak tujuan utama program SPHP dalam menjaga keterjangkauan harga beras. Informasi yang diterima mengindikasikan bahwa 60 hingga 80 persen beras SPHP yang dijual ke penyalur diduga diubah kemasannya menjadi kemasan beras premium, yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Kalau informasi yang kami terima SPHP yang dijual ke penyalur itu 60-80 persen, 20-40 persen itu dijual sesuai standar,” jelasnya. Beras SPHP yang seharusnya didistribusikan sesuai standar justru dibongkar, dikemas ulang, dan dipasarkan dengan harga medium atau premium.Amran menyatakan bahwa data laboratorium telah diperiksa untuk menelusuri indikasi pelanggaran. Pemerintah mengingatkan bahwa jika terbukti melakukan kecurangan, akan ada sanksi yang dijatuhkan sesuai hukum yang berlaku.

Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa praktik pengemasan beras dengan komposisi yang tidak sesuai dengan isi, mutu, dan kualitasnya merupakan tindakan pidana. “Ini jelas merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jadi, semuanya sudah diatur sedemikian rupa,” tegasnya.

Helfi mengingatkan bahwa pengusaha atau produsen yang masih melakukan praktik tersebut akan dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda sebesar Rp2 miliar.”Namun demikian, pemerintah masih memberikan waktu dua minggu. Artinya hingga tanggal 10 Juli, kita akan melakukan pengecekan ke seluruh ritel, baik ritel modern maupun pasar tradisional. Apabila masih ditemukan pelaku tindak pidana yang dimaksud, maka kita akan melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap dugaan praktik kecurangan besar-besaran dalam distribusi beras di berbagai daerah yang menyebabkan potensi kerugian konsumen hingga Rp 99,35 triliun. Dugaan itu mencakup manipulasi kualitas dan harga yang tidak sesuai ketentuan.

Amran menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari kejanggalan di lapangan, meskipun produksi padi nasional tengah mencapai puncaknya. “Ini ada anomali, kita cek bersama di pasar 10 provinsi, kota besar Indonesia. Kami cek, mulai mutu kualitas, timbangannya, beratnya, dan seterusnya. Ternyata ada yang tidak pas,termasuk HET,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Saat ini, stok beras nasional tercatat mencapai 4,15 juta ton, tertinggi dalam 57 tahun terakhir. Untuk memastikan data akurat, Kementan melibatkan Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, Kejaksaan, serta Kepolisian dalam melakukan pengecekan langsung di lapangan. Sampel diambil dari 268 titik di 10 provinsi sejak 6 hingga 23 Juni 2025, termasuk dari pasar Induk beras Cipinang (PIBC), pasar-pasar di Jabodetabek, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Hasilnya menunjukkan bahwa 85,56% beras premium (dari 136 merek sampel) tidak sesuai mutu, 59,78% di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Sementara itu, 88,24% beras medium (dari 76 merek sampel) tidak sesuai mutu, 95,12% di atas HET, dan 9,38% tidak sesuai berat kemasan.”Kita gunakan lab karena kita tidak ingin salah,kita tidak ingin ceroboh… karena ini sangat sensitif,” pungkas Amran.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.