AgrobisnisNewsRegulasi

Mentan Turun Tangan, Kios Penjual Pupuk Nakal di Lumajang Langsung Ditutup

×

Mentan Turun Tangan, Kios Penjual Pupuk Nakal di Lumajang Langsung Ditutup

Sebarkan artikel ini
mentan-turun-tangan,-kios-penjual-pupuk-nakal-di-lumajang-langsung-ditutup
Mentan Turun Tangan, Kios Penjual Pupuk Nakal di Lumajang Langsung Ditutup

Lumajang – Kementerian Pertanian mengambil langkah tegas dalam menindak praktik penjualan pupuk bersubsidi yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Lumajang.

Tindakan ini merupakan respons atas laporan yang diterima dari petani terkait pelanggaran harga pupuk di wilayah tersebut.

Dalam kunjungan kerja ke kebun tebu P240T di Jatiroto, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, secara langsung menanggapi keluhan yang disampaikan oleh bupati Lumajang, Indah Amperawati.

Bupati Indah melaporkan bahwa praktik penjualan pupuk di atas HET masih terjadi di wilayahnya.

“Ada yang jual pupuk di Lumajang di atas angka HET, Pak menteri. Mohon arahannya,” ungkapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Amran menegaskan bahwa praktik penjualan pupuk di atas HET tidak dapat ditoleransi.

Ia memerintahkan pencabutan izin distributor yang terbukti melakukan pelanggaran. “Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya,” tegasnya.

Amran juga meminta dukungan aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang terlibat.

“Saya minta Kapolres Lumajang mendampingi dan agar distributor yang menjual pupuk di atas HET dicabut izinnya,” ujarnya.

PT Pupuk Indonesia (Persero) merespons cepat arahan tersebut dengan menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi dengan Kios Berkah Abadi yang berlokasi di Kecamatan Senduro.

Sementara itu, Senior Manager Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pemeriksaan lapangan bersama Polres Lumajang menemukan pemilik kios mengakui menjual pupuk NPK subsidi seharga Rp 150 ribu per sak, melebihi HET.

“Sesuai aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini pada 10 Juni 2025,” kata Saroyo.

Ia menambahkan bahwa operasional kios telah dihentikan dan aplikasi penebusan pupuk subsidi (i-Pubers) telah dinonaktifkan.

Pupuk Indonesia memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu penyaluran pupuk kepada petani.

Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton di kios Berkah Abadi dialihkan ke Kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti.

Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi untuk 2025 telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, yaitu pupuk Urea Rp 2.250/kg, pupuk NPK phonska Rp 2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan pupuk organik Rp 800/kg.

Saroyo mengingatkan seluruh mitra kios bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pemecatan.

Pupuk Indonesia juga terus melakukan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.

Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia mewajibkan mitra kios untuk mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang disepakati antara kios dan petani, termasuk kesepakatan harga ongkos kirim dan pembayaran pupuk pasca panen.

Selain itu, mitra kios diwajibkan memasang spanduk berisi informasi nomor telepon yang dapat dihubungi jika petani menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau pusat layanan resmi perusahaan di nomor bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp 0811 9918001.

“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” pungkas Saroyo.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.