Padang – Kelanjutan proyek strategis jalan tol di Sumatera Barat kini menemui jalan buntu akibat kendala pelik pada pembebasan lahan ulayat.
Tokoh masyarakat Sumbar, Masful, mendesak pemerintah agar segera menghentikan megaproyek tersebut karena dinilai hanya menghamburkan anggaran tanpa memberikan manfaat signifikan bagi warga.
Ia merujuk pada pengalaman pahit pembangunan By Pass Padang yang terbengkalai bertahun-tahun sebagai bukti ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola proyek infrastruktur daerah.
Masful mengkritik keras pemerintah daerah yang dianggap gagal memahami dimensi sosiologi, kebudayaan, serta kebutuhan ekonomi masyarakat Minangkabau.
Sebaliknya, Bupati Tanah Datar Eka Putra justru menyatakan dukungan penuh dan kesiapan daerahnya menyambut kehadiran jalan tol untuk memacu pemerataan ekonomi.
Ketua Jaringan Pemred Sumbar, Adrian Tuswandi, menyoroti adanya paradoks ketika narasi adat kerap disalahgunakan sebagai tameng untuk menghalangi proses pembangunan.
Padahal, nilai-nilai filosofis adat Minangkabau justru mendorong produktivitas lahan demi menjaga ketahanan ekonomi keluarga maupun negara.
Wartawan senior Khairul Jasmi menegaskan bahwa konsep leluhur “manaruko” atau membuka lahan untuk pertanian telah lama diabaikan, padahal itu merupakan perintah untuk mengelola tanah secara produktif.
Ia menilai minimnya pemahaman para pemimpin daerah akan fleksibilitas pengelolaan tanah adat menjadi penyebab utama munculnya sengketa dalam setiap upaya pembangunan.
Kondisi ini diperparah dengan capaian ekonomi Sumatera Barat yang anjlok ke angka 1,69 persen pada triwulan IV 2025 menurut data Badan Pusat Statistik.
Rapor ekonomi tersebut menjadikan Sumatera Barat sebagai provinsi dengan pertumbuhan paling stagnan di seluruh Pulau Sumatera.
Ketergantungan ekonomi daerah pun masih sangat tinggi pada kiriman uang perantau yang mencapai Rp20 triliun lebih per tahun, namun sebagian besar hanya terserap untuk konsumsi.
Padahal, penyediaan infrastruktur yang memadai dapat menjadi katalisator bagi optimalisasi lahan tidur guna mencapai kemandirian ekonomi di tingkat nagari.
Pemerintah daerah saatnya merumuskan ulang strategi pembangunan melalui dialog yang lebih solutif terkait pola pemanfaatan lahan ulayat.
Opsi seperti skema bagi hasil saham atau penyesuaian trase dapat menjadi jalan tengah agar pembangunan dapat terealisasi tanpa harus mengorbankan hak atas tanah adat.






