Pesisir Selatan – Wali Nagari Pasar Tapan, doni Putra, meminta maaf atas surat permohonan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan ke Bank Mandiri Cabang Tapan. Surat tersebut sempat beredar luas dan menimbulkan polemik di masyarakat.
Doni menjelaskan bahwa surat itu dibuat sebelum adanya imbauan dari Bupati Pesisir Selatan terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.
“Surat permintaan bantuan THR dikeluarkan pada tanggal 4 Maret 2026,” kata doni,Sabtu (14/3/2026).
Ia menambahkan, surat edaran Bupati terkait pencegahan korupsi baru diterima pada tanggal 11 Maret 2026.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Doni mengaku langsung mencabut surat permintaan THR tersebut pada tanggal 6 Maret 2026.
“Setelah surat edaran Bapak Bupati keluar, surat langsung kami tarik kembali,” tegasnya.
Doni memastikan, Pemerintah Nagari tapan tidak menerima bantuan sepeser pun dari pihak Bank Mandiri terkait surat tersebut.
“Saya pastikan tidak ada Pemerintahan Nagari Tapan menerima sepeser pun dari pihak yang bersangkutan,” ujarnya.
Atas nama pribadi dan Wali Nagari, Doni menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat beredarnya surat tersebut.







