Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP kini resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) per tanggal 29 Oktober 2021 lalu.
UU HPP terdiri dari sembilan bab dengan enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor juga mengungkapkan bahwa UU HPP juga mengatur dua hal utama yakni asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan atas asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.
Ia juga menyebut perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku sejak tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku pada 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Berikut adalah Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan :
- Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.
- Penurunan besaran sanksi dan pengenaan saksi dengan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau mebuat pembukuan.
- Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan kebertn atau banding dari WP.
- Pengaturn asistensi penangihan pajak global.
- Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.
- Kewenangan pemerinth untuk melaksanakan kesepakatan di bidng perpajakan dengan negar mitra secara bilateral maupun multilateral.
- Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimatum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan.
Komentar