Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Perpres yang baru ditetapkan ini (Nomor 69/2021) mengubah Perpres yang lalu, yaitu Nomor 191 Tahun 2014 dengan disahkan perubahan kembali lewat Perpres 43 Tahun 2018.
Perpres 69/2021 saat ini mengatur tentang penugasan, penyediaan, dan pendistribusian jenis BBM, solar (solar) dan minyak tanah (kerosene) serta BBM khusus untuk Penugasan RON 88 atau bensin Premium.
Selain itu, peraturan ini juga menerapkan rumus penghitungan harga eceran BBM umum, tertentu, dan khusus Penugasan.
Harga jual jenis BBM didasarkan pada formula harga dasar yang terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin.
Lalu, bila menggunakan BBM khusus atau premium, harga eceran menerima biaya distribusi tambahan di wilayah operasi.
Selanjutnya, harga BBM dasar ditambahkan ke Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Di sisi lain, harga jual BBM tertentu, seperti minyak solar, telah diturunkan subsidi negara.
Pihak Pertamina sempat menanggapi Perpres itu dengan menyebut masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen). Untuk itu, harga belum berubah dalam sementara waktu ini.
“Dalam implementasi Perpres kepada Badan Usaha akan diikuti oleh aturan turunannya, berupa Peraturan Menteri atau peraturan turunan lainnya,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman.
Untuk harga BBM tertentu, berikut harga jualnya:
Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Harga BBM Khusus Penugasan
Bensin RON 88 atau Premium setiap liternya ditetapkan sebesar Rp6.450,00 (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Untuk harga BBM umum di beberapa provinsi, berikut listnya:
1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 9.000
Pertamax Turbo Rp 9.850
Pertamax Racing Rp 44.500
Dexlite Rp 9.500
Pertamina Dex Rp 10.200
Solar Non-Subsidi Rp 9.400
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220
2. Prov. Sumatera Barat dan Sumatera Barat:
Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Pertamax Turbo Rp 10.050
Pertamax Racing Rp 44.500
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220
3. Prov. Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, Riau:
Pertalite Rp 8.000
Pertamax Rp 9.200
Pertamax Turbo Rp 10.050
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220
4. Prov. Bangka Belitung:
Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220
5. Prov. DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat:
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 9.000
Pertamax Turbo Rp 9.850
Pertamax Racing Rp 42.000
Dexlite Rp 9.500
Pertamina Dex Rp 10.200
Solar Non-Subsidi Rp 9.400
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220
6. Prov. Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur:
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 9.000
Pertamax Turbo Rp 9.850
Dexlite Rp 9.500
Pertamina Dex Rp 10.200
Solar Non-Subsidi Rp 9.400
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220
7. Prov. Bali:
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 9.000
Pertamax Turbo Rp 9.850
Pertamax Racing Rp 43.500
Dexlite Rp 9.500
Pertamina Dex Rp 10.200
Solar Non-Subsidi Rp 9.400
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220
8. Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan:
Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Pertamax Turbo Rp 10.050
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.330
9. Prov. Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara:
Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Pertamax Turbo Rp 10.050
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.550
10. Provinsi Nusa Tenggara Barat:
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 9.000
Pertamax Turbo Rp 9.850
Dexlite Rp 9.500
Pertamina Dex Rp 10.200
Solar Non-Subsidi Rp 9.400
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.550
10. Prov. Nusa Tenggara Timur:
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 9.000
Pertamax Turbo Rp 9.850
Dexlite Rp 9.500
Pertamina Dex Rp 10.200
Solar Non-Subsidi Rp 9.400
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.770
11. Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat:
Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Dexlite Rp 9.700
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.770.