Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang beralamat di Jalan By. Pass, Km. 6, Padang.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga industri perbankan dan melindungi konsumen.
“Pada 30 Oktober 2023, OJK menetapkan BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) tidak sehat,” kata Nazra dalam keterangan resminya, Selasa (23/7/2024).
OJK kemudian menetapkan BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi pada 9 Juli 2024. Namun, upaya penyehatan yang dilakukan Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR tidak berhasil.
“Berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 97/ADK3/2024 tanggal 16 Juli 2024, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Lubuk Raya Mandiri dan meminta OJK mencabut izin usahanya,” lanjut Nazra.
OJK mengimbau nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.