Jakarta – Otoritas Jasa keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Sanksi ini terkait dugaan kasus goreng saham.
OJK menduga adanya penyimpangan dalam proses initial Public Offering (IPO) kedua perusahaan tersebut.
deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengungkapkan pelanggaran terkait ketentuan di bidang pasar modal, khususnya proses IPO.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, salah satu akar utama praktik manipulasi harga (goreng saham) di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO,” kata Eddy, Senin (9/2/2026).
Eddy menjelaskan, penyimpangan dalam proses IPO terjadi karena lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence.
OJK menyoroti penggunaan informasi yang tidak benar dalam pemesanan dan penjatahan saham.
Dalam kasus REAL, OJK menemukan penggunaan dana hasil IPO untuk transaksi material yang menyalahi prosedur.
REAL dikenakan denda Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang antara REAL dan M.Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024.
transaksi tersebut senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas REAL per 31 Desember 2023.
OJK juga menemukan pelanggaran dalam pencatatan saham REAL yang melibatkan PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai underwriter.
PT UOB Kay Hian Sekuritas dinilai tidak memenuhi prosedur customer due diligence (CDD) atas UOB kay Hian Pte. Ltd.,yang mewakili delapan investor/nasabah referral client sebagai beneficial owner.
Delapan investor tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. dan berstatus sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Sementara itu, dalam kasus PIPA, OJK menemukan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 yang tidak didukung bukti transaksi memadai.
PIPA dikenakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp1,85 miliar.







