NewsRegulasi

OJK Ungkap Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri, Pengaduan Capai 8.213

×

OJK Ungkap Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri, Pengaduan Capai 8.213

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebagian besar pinjaman online (pinjol) ilegal beroperasi menggunakan server di luar negeri.

Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunjukkan hal tersebut.

“Indikasinya, pinjol ilegal yang diblokir muncul kembali dengan sedikit perubahan identitas,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta pada Rabu (27/6/2024).

Friderica menjelaskan, pelaku pinjol ilegal menggunakan rekening luar negeri untuk menghindari jangkauan otoritas Indonesia. Sejak awal Januari hingga akhir Juni 2024, OJK menerima 8.213 aduan terkait pinjol ilegal. Dari total aduan kegiatan keuangan ilegal yang mencapai 8.633, pinjol ilegal menjadi yang paling banyak diadukan.

OJK telah memblokir 1.591 pinjol ilegal selama periode yang sama. Sejak 2017, jumlah pinjol ilegal yang diblokir telah mencapai 8.271 entitas.

Pengguna pinjol ilegal didominasi oleh kelompok dewasa muda. Berdasarkan data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaduan pinjol ilegal pada periode 1 Januari-30 Juni 2024 sebagian besar berasal dari rentang usia 26 hingga 35 tahun.

“Hingga 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK),” kata Friderica.

Dari pengaduan tersebut, 81,31% telah diselesaikan. Sektor perbankan menerima aduan terbanyak (5.020), diikuti oleh industri fintech (5.115), perusahaan pembiayaan (3.072), perusahaan asuransi (643), dan lainnya.

OJK telah memberikan sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) selama periode 1 Januari hingga 27 Juni 2024. Sanksi yang diberikan berupa surat peringatan tertulis, surat perintah, dan denda. Selain itu, 137 PUJK telah mengganti kerugian konsumen akibat aduan sebesar Rp100 miliar.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

Penangkapan Sukses ABK Pencuri Ikan RI oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
News

KKP berhasil meringkus 5 Kapal Ikan Asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Penangkapan dilakukan oleh PSDKP di Samudera Pasifik dan Selat Malaka