Padang – wali Kota Padang, Fadly Amran, menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk melindungi konsumen dari praktik harga tak wajar menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447H.
SE yang diterbitkan pada 17 Maret 2026 ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Padang.
Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha kuliner diwajibkan mencantumkan daftar menu dan harga secara jelas.
Informasi harga harus mudah dilihat dan dibaca konsumen, baik pada menu, daftar harga yang ditempel, maupun media lainnya.
Selain itu, pelaku usaha wajib menginformasikan secara transparan mengenai pajak dan biaya tambahan layanan sebelum konsumen memesan atau membayar.
Kenaikan harga sepihak setelah pemesanan tanpa pemberitahuan juga dilarang.
“Kepastian harga penting untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat serta wisatawan terhadap sektor kuliner Kota padang,” ujar Fadly Amran.Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
pemkot Padang akan melakukan pengawasan intensif dan menindak tegas setiap pelanggaran.
“Mari kita jaga agar wisatawan atau perantau yang mudik ke Kota Padang bisa berlibur dengan aman dan nyaman, termasuk aman berbelanja,” tegasnya.
Fadly Amran berharap pelaku usaha kuliner mematuhi ketentuan ini demi terciptanya iklim usaha yang sehat, transparan, dan memberikan rasa aman bagi konsumen selama momentum Idul Fitri.







