Tutup
News

Payakumbuh Bongkar Bangunan Ilegal di Jalan Imam Bonjol

206
×

Payakumbuh Bongkar Bangunan Ilegal di Jalan Imam Bonjol

Sebarkan artikel ini
pemko-payakumbuh-tertibkan-bangunan-tanpa-izin-di-jalan-imam-bonjol-dan-padangdata-tanahmati
Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Jalan Imam Bonjol dan Padangdata Tanahmati

Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh kembali menertibkan bangunan ilegal di jalan Imam Bonjol, Padangdata Tanahmati, Kamis (13/11/2025). Bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan milik pemerintah itu dibongkar paksa.

Langkah tegas ini diambil lantaran pemilik bangunan mengabaikan surat penyegelan dan perintah pembongkaran yang telah dilayangkan.

Pemko Payakumbuh menegaskan, lahan tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum, bukan untuk kepentingan pribadi.

kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menyatakan pemerintah tidak akan menoleransi pembangunan ilegal di lahan pemerintah.

“Bangunan ini didirikan tanpa izin dan tidak sesuai peruntukannya. Ini lahan fasilitas umum, bukan tempat mendirikan bangunan pribadi, apalagi untuk berjualan,” tegas Muslim saat memimpin pembongkaran.

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Perda Bangunan Gedung. Pemerintah berwenang memberikan sanksi administratif hingga pembongkaran bagi bangunan yang melanggar izin.

“kita sudah lalui seluruh prosedur, mulai dari teguran, penyegelan, hingga surat perintah bongkar. Karena tidak diindahkan, maka kita lakukan pembongkaran,” jelas Muslim.

Muslim mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya. Selain melanggar tata ruang, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi hukum.

“Kami tegaskan kepada masyarakat, jangan coba-coba mendirikan bangunan tanpa izin. Ini bukan hal sepele, bisa berujung pada sanksi berat, bahkan pidana,” tegasnya.

Ryan (35), seorang warga yang menyaksikan penertiban, mendukung langkah tegas Pemko Payakumbuh. Ia menilai bangunan liar membuat kawasan terlihat semrawut dan membahayakan pengguna jalan.

“bagus juga dibongkar. Kalau dibiarkan, nanti banyak yang ikut-ikutan mendirikan bangunan tanpa izin. Nanti kota kita jadi kelihatan kumuh,” ujarnya.

Aksi pembongkaran ini menjadi perhatian warga yang selama ini mengeluhkan keberadaan bangunan liar di lahan pemerintah.

Selain mengganggu keindahan kota, bangunan tanpa izin itu juga dianggap menghambat akses publik dan menyalahi aturan tata ruang.

Dengan tindakan ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban tata ruang Kota Payakumbuh.

“Pesannya jelas: jangan coba-coba menantang aturan, karena setiap pelanggaran pasti berujung tindakan,” pungkas Muslim.