NewsRegulasi

Pemerintah Bantah Bersikap Zholim terhadap Pembayar Pajak

×

Pemerintah Bantah Bersikap Zholim terhadap Pembayar Pajak

Sebarkan artikel ini
soal-pajak-buat-bayar-utang,-prastowo-bantah-telah-rendahkan-pembayar-pajak
Soal Pajak Buat Bayar Utang, Prastowo Bantah Telah Rendahkan Pembayar Pajak

Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menangkis tudingan bahwa pemerintah bersikap tidak adil terhadap pembayar pajak terkait utang negara. Prastowo menegaskan bahwa pemerintah tidak semena-mena memungut pajak.

Klarifikasi tersebut disampaikan Prastowo melalui akun media sosial untuk menanggapi keluhan warganet yang menganggap pajak mereka diabaikan pemerintah.

“Saya mengutip Paus yang mengatakan ‘jangan berhenti dan lelah menabur meski kita tak akan memanen’. Ini menekankan semangat kasih dan melayani tanpa batas sebagai ekspresi iman yang otentik. Berbuat baik karena itu baik, tanpa motif mendapat imbalan atau pujian,” jelas Prastowo.

Menanggapi sinisme warganet yang menyatakan pemerintah terus berutang dan membebani generasi mendatang, Prastowo menjelaskan bahwa utang tidak selalu menjadi beban.

“Saya ingin mematahkan pandangan pesimis bahwa utang itu melulu beban yang akan memberatkan anak cucu,” tegasnya.

Prastowo mengakui bahwa pemerintah membayar utang dari uang pajak. Namun, ia menekankan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib dari warganegara yang mampu.

“Pajak yang dibayar oleh mereka yang penghasilannya di atas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Ini menegaskan negara tak semena-mena. Yang mampu bayar, yang tak mampu dibantu,” kata Prastowo.

Ia juga membantah adanya urunan rakyat di luar pajak untuk mendukung perekonomian atau membayar utang.

“Semua kontribusi itu sudah termasuk pajak. Ini pengakuan tanpa syarat dan hormat kepada seluruh warganegara yang berkontribusi berapapun itu,” pungkas Prastowo.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

Penangkapan Sukses ABK Pencuri Ikan RI oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
News

KKP berhasil meringkus 5 Kapal Ikan Asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Penangkapan dilakukan oleh PSDKP di Samudera Pasifik dan Selat Malaka