PADANG – Mantan Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen, mendesak Polresta Padang segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus penipuan cek kosong berinisial DM dan SP. Meski telah menyandang status tersangka sejak Januari 2026, keduanya hingga kini masih menghirup udara bebas dan tetap menjalankan aktivitas bisnisnya.
Kuasa hukum Amnasmen, Guntur Abdurrahman, menegaskan bahwa status tersangka tidak boleh dianggap sekadar formalitas administratif. Pihaknya mendesak aparat kepolisian mengambil langkah tegas berupa penangkapan dan penahanan guna memastikan keadilan bagi kliennya.
“Tersangka DM yang menjabat Direktur Utama PT Sumbar Perkasa Jaya dan SP selaku Komisaris sudah ditetapkan tersangka sejak awal 2026. Namun sampai saat ini masih bebas dan terus menjalankan aktivitasnya. Hal ini tentu merugikan kami,” ujar Amnasmen.
Konflik hukum ini bermula dari kerja sama bisnis perumahan yang berujung petaka. Amnasmen mengaku telah menyetorkan modal lebih dari Rp1 miliar dan mengelola operasional perusahaan selama empat tahun.
Namun, ia memilih mundur setelah menyadari adanya kejanggalan, di mana modal perusahaan diduga hanya tercatat di atas kertas tanpa aset fisik nyata. Saat Amnasmen menagih pengembalian modalnya, ia justru menerima cek kosong dari kedua tersangka yang menyebabkan kerugian finansial signifikan.
Guntur menyoroti sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Pihaknya khawatir para pelaku bakal mengulangi modus serupa karena perusahaan tersebut masih beroperasi hingga detik ini.
Amnasmen juga mencurigai adanya upaya dari pihak tersangka untuk memutarbalikkan fakta dengan melayangkan laporan hukum baru, alih-alih menyelesaikan kewajiban pengembalian modal. Ia berharap kepolisian dapat bertindak objektif untuk menjaga kepercayaan publik dan memberikan efek jera agar tidak ada korban lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DM maupun SP terkait tuduhan tersebut. Proses hukum di kepolisian masih terus bergulir dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya ketetapan hukum tetap dari pengadilan.







