Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga.
“Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi anggaran tidak berdampak terhadap tenaga honorer,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Pemerintah akan terus mengkaji kebijakan efisiensi untuk menjaga belanja pegawai dan layanan publik yang diberikan oleh tenaga honorer.
Anggota DPR Komisi VI Rieke Diah Pitaloka sebelumnya menyoroti dampak efisiensi anggaran terhadap tenaga kerja.
“Efisiensi ini seolah-olah membuat orang kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Rieke menekankan pentingnya mempertimbangkan nasib pegawai yang terdampak, termasuk P3K dan petugas kebersihan.
“Mereka itu orang, bukan barang,” tegasnya.
Skema alokasi anggaran bagi pegawai di kementerian dan lembaga, kata Rieke, harus diperjelas.
Efisiensi anggaran didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat dijalankan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja.