Jakarta – Pemerintah mengambil keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada Triwulan III tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa keputusan ini berlaku untuk periode Juli hingga September 2025. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, menyampaikan pada Jumat (27/6/2025) bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tidak akan mengalami perubahan. “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) tidak akan mengalami perubahan. Golongan pelanggan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah berharap PT PLN (persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional. Jisman menyatakan, “Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga.”
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. penyesuaian ini didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro,seperti kurs,Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP),inflasi,serta Harga Batu bara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik meskipun perubahan parameter tersebut secara akumulatif seharusnya menyebabkan kenaikan tarif.