Parit Malintang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah menerima sertifikat aset Pemerintah Daerah berupa sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis, 3 Desember 2020 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam serah terima sertifikat aset tersebut Pjs Bupati Padang Pariaman Adib Alfikri, mengatakan persoalan persertifikatan tanah merupakan persoalan krusial yang harus ditangani dan diperhatikan.
“Tanah nerupakan investasi yang tidak pernah rugi karena nilainya naik terus, alhamduillah, kita sudah terima sertipikat tanah dari BPN. Dari 8 sertipikat yang ditargetkan KPK, kita bisa capai 14 buah sertipikat. Artinya, melebihi target diberikan KPK,” kata Adib Alfikri
Ia juga mengatakan bahwa ia mengapresiasi kerja keras Kepala dan Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman dalam percepatan proses penerbitan sertifikat. Ia juga berharap kepada seluruh jarajaran dan stake holder terkait selaku penanggungjawab di Pemerintah Daerah Padang Pariaman ini agar terus meningkatkan kinerja terkait persertipikatan tanah termasuk seluruh aset untuk memastikan aset yg dimiliki terjaga dan teramanakan dengan baik.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman Gatot Teja juga mengucapkan terima kasih atas fasilitasi selama proses penerbitan sertifikat.
“Pelaksanaan pensertipikatan ha katas tanah di Padang Pariaman saat ini telah mencapai 46.394 bidang persen dan yang belum terdaftar sebanyak 149.894 bidang dengan bidang yang terpetakan 23.381 bidang. Pada tahun 2025 tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman hendaknya sudah terdaftar sebagaimana yang dimanatkan oleh presiden melalui Kementrian ATR/BPN,” jelasnya
Ia juga menambahkan persertipikatan aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sudah dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kerja sama yang baik membuat kita sukses, semoga ke depan semakin solid,” tutup Gatot.