JAKARTA – Kadin Indonesia menekankan pentingnya kejelasan standar operasional prosedur (SOP) dan indikator kinerja yang terukur bagi 30.000 manajer Koperasi Merah Putih yang tengah direkrut pemerintah. Aturan main yang rigid dinilai menjadi kunci agar penempatan tenaga profesional ini dapat memperkuat kelembagaan koperasi di tingkat desa.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Koperasi, Agung Sujatmiko, menegaskan bahwa peran, tugas, serta kedudukan manajer harus didefinisikan secara mendalam. Hal ini krusial agar para manajer tidak sekadar menjadi petugas administratif, melainkan mampu mengemban mandat pemerintah dalam menggerakkan ekonomi desa.
“Peran manajer yang ditempatkan itu harus jelas. Mereka bertugas menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai agregator dan konsolidator ekonomi, bukan hanya pegawai administratur,” ujar Agung, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, manajer terpilih dituntut memiliki kemampuan inovasi untuk mengolah komoditas lokal menjadi produk bernilai tambah. Selain itu, mereka diwajibkan mampu memperkuat sistem distribusi agar produk desa dapat menembus pasar yang lebih luas, mulai dari tingkat regional, nasional, hingga mancanegara.
Indikator kinerja yang terukur nantinya akan menjadi alat evaluasi selama masa penugasan. Agung menambahkan, jika SOP dan indikator tersebut sudah matang, keberhasilan program akan sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam melakukan pendampingan dan pengawasan berkelanjutan.
Pemerintah saat ini tengah membuka rekrutmen untuk 30.000 formasi manajer Koperasi Desa Merah Putih periode 15-24 April 2026. Para kandidat yang lolos akan dikontrak oleh BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Langkah ini diambil pemerintah dengan tujuan utama untuk mentransformasi manajemen koperasi agar beroperasi secara lebih modern dan profesional. Dengan adanya manajer yang kompeten, koperasi desa diharapkan mampu menjadi pilar ekonomi yang lebih produktif bagi masyarakat.







