Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjadi sorotan tajam terkait dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Tak hanya itu, Satpol PP juga dituding menyebarkan informasi yang tidak akurat terkait penertiban sejumlah kafe di kota tersebut.
Sorotan ini muncul setelah Satpol PP merilis berita tentang penertiban tempat hiburan malam.
Namun, langkah ini justru dinilai sebagai upaya pencitraan diri, menyusul dugaan kegagalan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penertiban sebuah kafe di kawasan KM 12.
Aktivis mahasiswa bernama Aji,menyayangkan tindakan aparat penegak Perda yang diduga menyudutkan pengelola kafe.
Ia juga menyoroti citra “Dubalang,” ikon penegak keadilan dan keamanan Kota Padang, yang dinilai tercoreng oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai “Dubalang.”
“Kejadian di KM 12 menunjukkan kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh aparat penegak Perda,” tegas Aji.
Warga juga mengkritik tindakan Satpol PP yang melakukan razia di sebuah kafe di kawasan bypass sebelum pukul 24.00 WIB.
Padahal, sosialisasi Perda sebelumnya mengarahkan penutupan pada pukul 02.00 WIB.
Terkait izin minuman beralkohol (miras) di tempat hiburan malam,Aji menjelaskan bahwa tempat hiburan malam diperbolehkan menyediakan miras dengan kadar tertentu asalkan memiliki izin yang sesuai.
prosedur pengajuan izin Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL-A) meliputi akses Sistem Online single Submission (OSS), input Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, pemenuhan persyaratan, dan integrasi sistem dengan Inatrade atau pengajuan langsung di OSS.
Di Kota padang,pengurusan izin perdagangan minuman biasanya dilakukan di Dinas Pariwisata untuk memastikan lokasi penjualan jauh dari pemukiman masyarakat dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum.







