EkonomiNews

Polisi Ringkus Empat Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Padang

113
×

Polisi Ringkus Empat Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Padang

Sebarkan artikel ini
polsek-lubuk-kilangan-amankan-4-pria-diduga
Polsek Lubuk Kilangan Amankan 4 pria Diduga

PADANG – Jajaran Polsek Lubuk Kilangan menggerebek sebuah lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Raya Bandar Buat, Kota Padang, Senin (1/6) dini hari. Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB itu, petugas mengamankan empat pria yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas ilegal.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di belakang Toko Serba 35.000, Kelurahan Bandar Buat. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati para pelaku tengah memindahkan solar dari mobil boks ke dalam truk tangki.

“Petugas menemukan sejumlah orang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar. Kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Wadhi.

Empat pria yang diringkus berinisial M (67), A (53), YP (40), dan F (36). Diketahui, seluruh tersangka merupakan warga Padang yang berdomisili di kawasan Kuranji dan Padang Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk tangki Mitsubishi bernomor polisi BN 8856 QB dan satu unit mobil boks Isuzu Traga bernomor polisi BA 8580 AAB. Selain kendaraan, petugas juga mengamankan tiga buah tedmon berkapasitas masing-masing satu ton berisi Biosolar serta mesin pompa penyedot.

Aksi penimbunan BBM ilegal ini ditaksir menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina hingga mencapai Rp100 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lubuk Kilangan. Penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.