Pasaman Barat – Empat pria berinisial SY (54), DH (48), AF (27), dan HD (34) tak berkutik saat digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat tengah berpesta sabu. Penangkapan tersebut terjadi di sebuah pondok di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, pada Selasa (26/5/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, menyebut penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Sebelum melakukan penyergapan, timnya sempat melakukan pengintaian intensif terhadap pondok milik SY.
“Saat penggerebekan, kami mengamankan DH, AF, dan HD di dalam pondok beserta alat hisap sabu. Tak lama berselang, pemilik pondok berinisial SY datang dan langsung kami amankan,” ujar Iptu Andhika, Sabtu (30/5/2026).
Proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Petugas menyita satu paket kecil sabu, alat hisap atau bong, tiga buah mancis, serta tiga unit ponsel milik para pelaku. Salah satu tersangka, yakni HD, diketahui merupakan anak dari mantan pejabat daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
Keempat pelaku kini mendekam di Mapolres Pasaman Barat setelah hasil tes urine mereka positif mengandung metamphetamine. Mereka akan dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional tanpa memandang latar belakang tersangka. Ia memastikan proses hukum berjalan transparan demi tegaknya keadilan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan ini. Jika terbukti bersalah, kami akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Agung.







