Pesisir Selatan – Penyidik Polsek Sutera, Polres Pesisir Selatan, resmi menahan seorang pria berinisial UA (49) atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Tersangka ditangkap karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial U.
Kapolsek Sutera, Iptu Manatap Manik, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap warga kampung Timbulun, Kenagarian Aur Duri Surantiah ini dilakukan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Kami melakukan penangkapan dan penahanan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penganiayaan tersebut,” ujar Iptu Manatap Manik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Kampung Tigo Koto Kayu Gadang, Nagari Koto Nan Tigo Utara Surantiah, kecamatan Sutera.
Saat ini, tersangka UA telah diamankan di Mapolsek Sutera untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.







