Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dan remaja dari konten digital yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka.
PP TUNAS dipandang sebagai respons negara terhadap meningkatnya risiko di ruang digital, khususnya bagi anak-anak.
Namun, implementasi kebijakan ini menuai catatan dari pengamat, terutama terkait literasi digital masyarakat yang dinilai belum memadai.
Sejumlah kajian menunjukkan bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap privasi data dan keamanan siber masih rendah.
Pendekatan kebijakan yang hanya fokus pada pembatasan akses dinilai belum optimal.
Perlindungan anak di ruang digital perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk peningkatan literasi digital, edukasi publik, dan penguatan kapasitas pengguna dalam memahami risiko di dunia maya.
Salah satu isu yang mengemuka adalah penggunaan data pribadi oleh anak-anak tanpa pemahaman yang memadai, baik dari sisi anak maupun orang tua.
Banyak anak menggunakan identitas atau data orang tua untuk mengakses layanan digital, membuat akun, hingga bertransaksi online.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan usia berpotensi tidak efektif jika tidak diimbangi dengan peningkatan literasi digital di tingkat keluarga.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak berisiko menjadi solusi semu.
Menurutnya, PP TUNAS belum menyentuh akar persoalan yang ada dan lebih bersifat permukaan.
Ubaid menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada belum terbangunnya ekosistem digital yang aman,serta tantangan dalam pendidikan karakter di tengah disrupsi teknologi.
Tanpa pembenahan pada aspek tersebut, kebijakan pembatasan akses tidak akan memberikan dampak signifikan.
Pengamat siber dari CISSReC (Lembaga Riset Siber Indonesia), pratama Persadha, menekankan bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial tidak semata berkaitan dengan perlindungan anak.
Regulasi juga harus mencakup dimensi keamanan siber, tata kelola platform digital, serta kesiapan infrastruktur verifikasi identitas di ruang siber.






