JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026.
Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas tugas komite melalui penyesuaian susunan keanggotaan.
Dalam struktur baru yang ditetapkan pada Selasa, 12 Mei 2026 tersebut, AHY menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Selain ketua, pemerintah juga menetapkan susunan anggota komite yang terdiri dari sejumlah menteri Kabinet Merah Putih serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Berdasarkan Pasal 3A dalam Perpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komite. Adapun daftar anggota komite meliputi Menteri Keuangan Sugiono, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, serta Kepala BPI Danantara.
Komite ini memiliki tanggung jawab utama dalam menangani kendala proyek, khususnya terkait pembengkakan biaya (*cost overrun*). Tugas spesifik komite mencakup pengambilan langkah strategis untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan, termasuk penyesuaian porsi kepemilikan dan syarat pinjaman.
Selain itu, komite berwenang menetapkan bentuk dukungan pemerintah, seperti rencana penyertaan modal negara kepada konsorsium BUMN serta pemberian penjaminan pemerintah guna memastikan keberlangsungan pembiayaan proyek kereta cepat tersebut.
Aturan mengenai susunan organisasi baru ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan.







