Jakarta – Pemerintah berencana merevisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Tujuannya, untuk meningkatkan efektivitas aturan tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, revisi aturan DHE SDA saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Ini kan sedang dalam diskusi,yang jelas,kelihatannya akan direvisi sedikit supaya lebih efektif,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta,Senin (3/11).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahkan telah bersurat kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.Tujuannya, agar mensesneg menjadi pemrakarsa revisi aturan tersebut.
Purbaya mengakui, pihaknya telah berdiskusi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas jasa keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait revisi ini.
Meski demikian, ia belum bersedia membuka detail revisi tersebut ke publik.
“Begitu keluar aturannya, kita akan diskusikan dengan cepat. Sebetulnya sudah didiskusikan dengan BI, OJK, dan LPS. Tapi sebelum itu kita putuskan secara resmi, belum bisa kita umumkan ke publik,” jelasnya.
sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mewajibkan eksportir memarkirkan DHE di bank dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 Tahun 2025.
Prabowo bahkan memprediksi kebijakan ini bisa menghasilkan US$100 miliar per tahun.
Namun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai penerapan DHE belum maksimal. Ia pun meminta agar aturan ini dipelajari kembali.
“Masih ada beberapa yang memungkinkan devisa kita belum seoptimal yang kita harapkan. Makanya itu yang diminta untuk segera untuk dipelajari kembali,” kata Prasetyo.







