NewsRegulasi

Rahmat Saleh Minta Soal Mafia Tanah Masuk Agenda 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

×

Rahmat Saleh Minta Soal Mafia Tanah Masuk Agenda 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Sebarkan artikel ini

“Banyak masyarakat yang terampas haknya karena mafia tanah. Hingga hari ini, persoalan ini semakin banyak, tadi juga saya baca berita salah satu media online, seorang Guru Besar sudah tujuh tahun haknya dirampas, bahkan ingin sampai membuat surat ke Presiden,”

Jakarta – Komisi II DPR RI Fraksi PKS menyoroti pentingnya pemberantasan mafia tanah dalam agenda 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi II Rahmat Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Gedung Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Rahmat menekankan bahwa sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto, agenda pemberantasan mafia tanah harus dimasukkan dalam program prioritas 100 hari kerja.

Dia menilai persoalan mafia tanah telah menjadi masalah yang sangat merugikan masyarakat. “Banyak masyarakat yang terampas haknya karena mafia tanah. Hingga hari ini, persoalan ini semakin banyak, tadi juga saya baca berita salah satu media online, seorang Guru Besar sudah tujuh tahun haknya dirampas, bahkan ingin sampai membuat surat ke Presiden,” ungkapnya.

Rahmat menambahkan bahwa faktor utama terjadinya masalah ini adalah sengketa tanah ulayat. Dia mengamini pernyataan Menteri Nusron Wahid mengenai hal tersebut. “Saya juga mengamini kata pak Menteri, soal sengketa tanah ini paling banyak karena tanah ulayat,” jelasnya.

Di Dapilnya, Sumatera Barat, kasus mafia tanah juga dinilai banyak terjadi dan menjadi masalah yang rumit. “Di Dapil saya, Sumatera Barat, kasus ini juga banyak terjadi, dan menjadi persoalan yang rumit dan harus diselesaikan,” tambahnya.

Rahmat juga mendesak BPN agar lebih dekat dengan masyarakat, mengingat banyak keluhan dari masyarakat yang merasa kesulitan dalam berurusan dengan lembaga tersebut. “Banyak masyarakat merasa susah masuk ke BPN, untuk itu, saya minta juga pak Menteri agar ini juga menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Dia menyarankan agar BPN memperbaiki sistem pelayanan agar tidak menyulitkan masyarakat. “Sistemnya dipermudah, contoh bisa membuat mall pelayanan publik, dan pengaduan sengketa tanah. Jadi masyarakat lebih dimudahkan, dan tak ada jarak,” katanya.

Menanggapi hal itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan komitmennya untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan para mafia tanah. “Kami akan menggagas adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” ujarnya.

Nusron menambahkan bahwa sanksi terhadap mafia tanah tidak hanya terbatas pada delik pidana umum, tetapi juga tindak pidana korupsi jika melibatkan aparat negara. “Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor, tindak pidana korupsi,” kata Nusron.

Dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya agar para mafia tanah dapat dikenakan sanksi pencucian uang untuk memberikan efek jera. “Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” tuturnya.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

Ekonomi Melonjak 5,1%: Pemerintahan Yakin Usai Pemberlakuan PSBB
News

Pemerintah Indonesia optimis pertumbuhan ekonomi 2024 mencapai 5,1% meski sempat melambat. Program diskon belanja, mudik gratis, dan Harbolnas mendorong konsumsi masyarakat.