Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mempertimbangkan opsi rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi sebagai alternatif tambahan bagi masyarakat. Inisiatif ini ditegaskan bukan sebagai pengganti regulasi yang sudah ada, melainkan untuk memperluas pilihan sesuai kebutuhan individu.
Menurut Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, usulan ini bertujuan untuk memberikan variasi pilihan yang lebih kaya kepada masyarakat. “Itu tidak diganti, tetapi kami menambah fiturnya. Nanti masyarakat yang akan memilih opsinya,” ujarnya seusai rapat koordinasi lanjutan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rabu (11/6/2025).
Sri Haryati menjelaskan bahwa usulan tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,terutama generasi muda,yang menginginkan rumah subsidi dekat dengan tempat kerja. Keterbatasan lahan dan kenaikan harga menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan skema desain rumah yang lebih kecil agar tetap terjangkau.”Jadi, tujuannya agar (rumah subsidi) bisa mendekat ke perkotaan atau dengan harga yang lebih baik, sehingga masyarakat desil tertentu yang selama ini tidak berpikir bisa memiliki rumah, nantinya mereka bisa punya rumah,” jelasnya.
Dengan adanya variasi pilihan, masyarakat diharapkan dapat memilih rumah subsidi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka. Sri Haryati mencontohkan, keluarga dengan anak mungkin akan memilih rumah yang lebih besar, sementara individu lajang dapat memilih rumah yang lebih kecil dengan harga yang lebih terjangkau.
Wilayah metropolitan dan aglomerasi, termasuk di luar Jabodetabek, menjadi sasaran utama pembangunan rumah subsidi ini.Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Kementerian PKP berencana mengundang berbagai asosiasi dan pakar, termasuk Ikatan arsitek Indonesia (IAI), untuk menyempurnakan regulasi yang ada. Inisiatif ini juga mendapatkan sambutan positif dari pengembang dan perbankan, yang aktif memberikan masukan teknis kepada pemerintah, termasuk mengenai lebar bangunan.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, memastikan bahwa pembiayaan rumah subsidi akan tetap menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dengan komposisi 75 persen dari APBN dan 25 persen dari perbankan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan rencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi, sebagaimana tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf tersebut, luas tanah rumah tapak dirancang antara 25 hingga 200 meter persegi, sementara luas bangunan diatur antara 18 hingga 36 meter persegi.