JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menanggapi rencana pemerintah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan tersebut nantinya akan mengatur aktivitas ekspor sejumlah komoditas melalui sistem satu pintu.
Sekretaris Perusahaan Vale Indonesia, Ranty Astari Rachman, menyatakan bahwa pihak perusahaan mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor SDA sekaligus meningkatkan nilai tambah nasional, termasuk pada produk paduan besi (ferro alloy).
Meski demikian, berdasarkan penilaian internal saat ini, Vale Indonesia meyakini belum ada produk perusahaan yang masuk ke dalam kategori komoditas yang terdampak oleh kebijakan tersebut.
“Perusahaan tetap aktif mengikuti perkembangan PP Tata Kelola Ekspor SDA ini, termasuk peraturan turunannya. Kami akan melakukan kajian lebih lanjut setelah ketentuan resminya diterbitkan,” ujar Ranty dalam keterbukaan informasi, Jumat (29/5/2026).
Pihak manajemen berkomitmen untuk terus mengevaluasi substansi kebijakan tersebut jika terdapat perkembangan baru di masa mendatang.
Lebih lanjut, Vale Indonesia juga akan menyiapkan langkah-langkah strategis demi memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah, dengan tetap memprioritaskan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.







