Tutup
Regulasi

Saham BHIT Anjlok 7,8% Usai Hary Tanoe Divonis Bayar Rp531 Miliar

105
×

Saham BHIT Anjlok 7,8% Usai Hary Tanoe Divonis Bayar Rp531 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman kepada bos Grup MNC, Hary Tanoesoedibjo, beserta perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), untuk membayar ganti rugi sebesar Rp531 miliar ditambah bunga 6% per tahun kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka. Putusan tersebut ditetapkan dalam perkara perdata terkait perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga.

Pascaputusan tersebut, pergerakan saham kedua perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) terpantau kontras. Saham BHIT ditutup anjlok 7,89% ke level Rp35, sementara saham CMNP justru melonjak 5,23% ke posisi Rp1.710.

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan CMNP terhadap Hary Tanoe terkait transaksi surat berharga yang melibatkan PT Bank Unibank Tbk. Dalam transaksi tersebut, Hary Tanoe bertindak sebagai perantara yang menukar *Medium Term Note* (MTN) dan obligasi milik CMNP dengan 28 lembar *Negotiable Certificate of Deposit* (NCD) milik Unibank.

Majelis hakim menemukan fakta bahwa NCD yang diterbitkan Unibank tersebut tidak dapat dicairkan. Pengadilan menilai pihak tergugat seharusnya sudah mengetahui sejak awal bahwa instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada penggugat sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Kamis (23/4).

Dalam gugatannya, CMNP sempat menuntut ganti rugi materiil sebesar US$28 juta (sekitar Rp481 miliar) ditambah bunga majemuk 2% per bulan yang mencapai Rp142 triliun. Namun, majelis hakim menolak sebagian besar tuntutan tersebut.

Hakim akhirnya menetapkan ganti rugi materiil sebesar US$28 juta dengan bunga 6% per tahun, serta mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Total kewajiban yang harus dibayarkan Hary Tanoe dan BHIT mencapai Rp531 miliar, di luar bunga berjalan.

Majelis hakim menegaskan bahwa Hary Tanoe dan BHIT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara tanggung renteng. Putusan ini juga menerapkan doktrin *piercing the corporate veil* atau pembukaan tabir perusahaan, lantaran tergugat dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam memanfaatkan entitas korporasi untuk transaksi tersebut.

Meski demikian, putusan ini masih bersifat tingkat pertama. Pihak yang keberatan dengan putusan tersebut memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berikut rincian amar putusan majelis hakim:

1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil US$28.000.000 ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak 9 Mei 2002 hingga lunas.
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000.000.
4. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan.
5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.024.000 kepada Tergugat I dan Tergugat II.
6. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.

Regulasi

Masuk ke dunia saham sering terasa menarik sekaligus membingungkan, terutama bagi pemula. Banyak yang tergoda ikut tren hanya karena melihat harga naik atau ramai diperbincangkan, padahal keputusan seperti ini berisiko tinggi. Tanpa pemahaman yang cukup, investasi bisa berubah menjadi spekulasi yang jauh dari tujuan awal. Padahal, saham yang layak …