Tutup
Teknologi

YouTube Patuhi Aturan Pembatasan Akun Anak di Indonesia

52
×

YouTube Patuhi Aturan Pembatasan Akun Anak di Indonesia

Sebarkan artikel ini
youtube-mulai-sapu-bersih-akun-di-bawah-16-tahun
YouTube Mulai Sapu Bersih Akun di Bawah 16 Tahun

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa platform digital YouTube di bawah naungan Google akhirnya mematuhi arahan Kemkomdigi untuk membatasi pengguna anak di bawah 16 tahun di platformnya.

Langkah itu sejalan dengan semangat Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“kami ingin menyampaikan kalau pemerintah mengapresiasi karena YouTube tentu dibawahi oleh Google sudah menyampaikan surat kepatuhan. surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung secara kepada Dirjen Wasdig (Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital),” kata Meutya di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Meutya mengatakan, komitmen youtube mematuhi PP Tunas dilakukan dengan mengganti ketentuan panduan komunitasnya untuk menegaskan bahwa platform digital tersebut akan meniadakan akun pengguna di bawah 16 tahun.

Kepada pemerintah, YouTube juga berkomitmen secara bertahap untuk mendeaktivasi akun-akun yang dimiliki pengguna berusia 16 tahun ke bawah. Selain itu,platform itu juga akan mengeliminasi iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja.

Mengacu pada halaman Bantuan YouTube di Indonesia,komitmen mematuhi PP Tunas ditegaskan melalui pernyataan,”Jika Anda berusia di bawah 16 tahun di Indonesia,akses ke akun Anda di YouTube mungkin akan dinonaktifkan.”

Dengan kepatuhan YouTube terhadap PP Tunas yang diumumkan hari ini,jumlah platform digital yang mengikuti langkah Indonesia dalam menjaga keamanan ruang digital bagi anak-anak menjadi tujuh.

“Keseluruhan tujuh platform dimulai dari X, Bigo Live, Meta yang terdiri dari IG, Facebook, Threads; TikTok, kemudian kali ini YouTube. Ini semua sudah memberikan komitmen kepatuhan untuk bersama-sama dengan pemerintah untuk melindungi anak-anak di Indonesia di ranah digital,” kata Meutya Hafid.

PP Tunas berlaku di Indonesia sejak 28 Maret 2026. Pada tahap implementasi awal, ada delapan platform yang diminta segera mematuhi ketentuan regulasi ini, yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, dan roblox.

Data terbaru pada Rabu ini menunjukkan sudah ada tujuh platform yang patuh secara penuh pada PP Tunas, yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, dan YouTube.

Kemkomdigi menegaskan, aturan ini tidak berhenti diterapkan pada delapan platform tersebut saja. Platform digital lainnya juga diminta segera mematuhi PP Tunas dengan tenggat waktu juni 2026 untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.