Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di kawasan Tunggul Hitam dan Tabing, Kamis (13/6/2024).
Penertiban ini dilakukan karena keberadaan PKL di lokasi tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan melanggar aturan yang berlaku.
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan lokasi penertiban tersebut merupakan kawasan yang padat kendaraan.
Keberadaan PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan mengakibatkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Sebelumnya, para pedagang di lokasi tersebut telah ditegur dan ditertibkan beberapa kali. Namun, mereka masih tetap berjualan di lokasi yang sama,” ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya.
Chandra menegaskan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) di Kota Padang.
“Belasan lapak PKL yang ditinggalkan atau melanggar aturan telah ditertibkan dan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti,” kata Chandra.
Barang bukti tersebut, lanjut Chandra, akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita akan tipiringkan barang bukti tersebut sebagai efek jera kepada para pedagang lainnya,” tegasnya.
Chandra mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang untuk tidak melanggar Perda dan mematuhi aturan yang berlaku.