Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan ratusan baliho dan spanduk dari partai politik, calon legislatif (caleg), iklan, dan reklame pada Minggu (25/12/2023). Penertiban dilakukan karena baliho-baliho tersebut sengaja melanggar aturan pemasangan.
Ratusan baliho atau spanduk tersebut di pasang dan ditempel di fasilitas umum, seperti di tiang listrik, tiang telepon, dan ada juga yang di tempel di pohon-pohon. Selain melanggar aturan, pemasangan baliho-baliho tersebut juga telah merusak keindahan wajah Kota Padang.
Kabid Tibum Satpol PP Padang Rozaldi Rosman mengungkapkan, pihaknya melakukan penertiban terhadap pemasangan baliho atau spanduk yang akhir-akhir ini memenuhi hampir sepanjang jalan yang ada di Kota Padang.
“Diketahui memang sekarang adalah masa-masa kampanye untuk para caleg. Namun banyak ditemukan alat peraga kampanye (APK) dipasang di fasiltas umum,” sebut Rozaldi.
Rozaldi mengatakan, sesuai dengan Perda Kota Padang, pemasangan APK di fasilitas umum tidak dibenarkan. Hal ini melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang tertib fasilitas umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang memasang APK untuk mematuhi aturan yang ada. Apabila melanggar, maka akan kami tertibkan,” tegas Rozaldi.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Padang menurunkan sejumlah personel untuk melakukan pembersihan baliho dan spanduk yang melanggar aturan. Pembersihan dilakukan di sejumlah titik, seperti di sepanjang Jalan Raya By Pass, Jalan Raya Padang-Bukittinggi, dan Jalan Raya Padang-Padang Panjang.