NewsRegulasi

Selain Bantuan Pulsa, Berikut Tunjangan Untuk PNS Setiap Bulan !

×

Selain Bantuan Pulsa, Berikut Tunjangan Untuk PNS Setiap Bulan !

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan RI, Sri MUlyani. Foto: Internet

Jakarta – Ditengah kondisi pandemi  yang terus berkembang, membuat sejumlah profesi mati. Kondisi ini juga menimbulkan tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Alih-alih mencari profesi lain, ternyata menjadi Pegawai Negeri Sipil masih terus diminati  masyarakat Indonesia.

Selain jaminan hari tua, pendapatan yang stabil dan resiko pemecatan yang kecil menjadi alasan kuat profesi ini sangat diminati.

Terbaru, PNS mendapatkan tunjangan pulsa karena Work From Home (WFH). Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, Kementrian Keuangan memberikan tunjangan pulsa senilai 150ribu kepada para PNS. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta, tanggal 31 Agustus 2020.

Namun di luar gaji pokok dan pulsa, PNS juga akan mendapatkan tunjangan lainnya. Apa aja tunjangan yang diterima oleh PNS selama bekerja?

1 . Tunjangan Makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2019 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2020 dijelaskan golongan I dan II mendapatkan Rp 35 ribu / hari, golongan III sebesar Rp 37 ribu / hari dan golongan IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

2. Tunjangan suami/istri

Hal ini tentunya ditujukan kepada PNS yang sudah berkeluarga. Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977 tentang gaji PNS. Tunjangan yang diberikan sebesar 5% dari gaji pokok per bulan.

3. Tunjangan Anak

Bagi PNS yang sudah memiliki anak, negara akan memberikan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak sampai berumur 18 tahun atau menikah). Hal itu tertera di PP Nomor 7 tahun 1977 tentang gaji PNS

4. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini diberikan berdasarkan jabatan struktural PNS dari eselon 1A smpai VA.

Mulai dari Eselon VA sebesar Rp 360 ribu per bulan (terkecil) sampai Eselon IA sebesarRp 5,5 juta perbulan  (terbesar). Ini sesuai dengan Perpres Nomor 26 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

5. Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja atau yang biasa disebut Tukin ini merupakan penghargaan atas kinerja PNS terkait yang diberikan setiap bulan.

Besaran tunjangan berbeda-beda, bergantung pada instansi tempat bekerja dan kelas jabatan yang diduduki.

6. Perjalanan Dinas

Saat melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Hak PNS saat melakukan perjalanan dinas antara lain uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Selama Negara tidak mengalami kebangkrutan, PNS tetap menerima pemasukan setiap bulannya.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

News

Program unggulan pasangan Mahyeldi-Vasko untuk mengalokasikan 10% APBD Sumbar untuk pertanian mendapat dukungan dari masyarakat Pasaman. Program ini dinilai relevan dan akan membantu petani mengatasi kendala dalam mengolah lahan.

News

Mahyeldi memantau harga bahan pokok di Pasar Aia Manggih Pasaman. Pedagang berharap Mahyeldi kembali memimpin Sumbar untuk mengatasi kenaikan harga dan meningkatkan daya beli masyarakat