Jakarta – Ditengah kondisi pandemi yang terus berkembang, membuat sejumlah profesi mati. Kondisi ini juga menimbulkan tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Alih-alih mencari profesi lain, ternyata menjadi Pegawai Negeri Sipil masih terus diminati masyarakat Indonesia.
Selain jaminan hari tua, pendapatan yang stabil dan resiko pemecatan yang kecil menjadi alasan kuat profesi ini sangat diminati.
Terbaru, PNS mendapatkan tunjangan pulsa karena Work From Home (WFH). Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, Kementrian Keuangan memberikan tunjangan pulsa senilai 150ribu kepada para PNS. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta, tanggal 31 Agustus 2020.
Namun di luar gaji pokok dan pulsa, PNS juga akan mendapatkan tunjangan lainnya. Apa aja tunjangan yang diterima oleh PNS selama bekerja?
1 . Tunjangan Makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2019 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2020 dijelaskan golongan I dan II mendapatkan Rp 35 ribu / hari, golongan III sebesar Rp 37 ribu / hari dan golongan IV sebesar Rp 41 ribu per hari.
2. Tunjangan suami/istri
Hal ini tentunya ditujukan kepada PNS yang sudah berkeluarga. Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977 tentang gaji PNS. Tunjangan yang diberikan sebesar 5% dari gaji pokok per bulan.
3. Tunjangan Anak
Bagi PNS yang sudah memiliki anak, negara akan memberikan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak sampai berumur 18 tahun atau menikah). Hal itu tertera di PP Nomor 7 tahun 1977 tentang gaji PNS
4. Tunjangan jabatan
Tunjangan ini diberikan berdasarkan jabatan struktural PNS dari eselon 1A smpai VA.
Mulai dari Eselon VA sebesar Rp 360 ribu per bulan (terkecil) sampai Eselon IA sebesarRp 5,5 juta perbulan (terbesar). Ini sesuai dengan Perpres Nomor 26 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
5. Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja atau yang biasa disebut Tukin ini merupakan penghargaan atas kinerja PNS terkait yang diberikan setiap bulan.
Besaran tunjangan berbeda-beda, bergantung pada instansi tempat bekerja dan kelas jabatan yang diduduki.
6. Perjalanan Dinas
Saat melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Hak PNS saat melakukan perjalanan dinas antara lain uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
Selama Negara tidak mengalami kebangkrutan, PNS tetap menerima pemasukan setiap bulannya.