Jakarta – Pemerintah berencana mengalokasikan dana subsidi listrik antara Rp 97,37 triliun hingga rp 104,97 triliun pada tahun 2026. Prioritas utama dari alokasi dana tersebut adalah untuk 44,88 juta pelanggan rumah tangga yang tergolong miskin dan rentan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jismin P Hutajulu, menjelaskan bahwa subsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil. Penjelasan tersebut disampaikan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta,Senin (14/9/2022).
“Ini untuk mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan,” ujar Jismin pada Senin (14/9/2022).
Jismin menambahkan, perhitungan subsidi ini didasarkan pada beberapa parameter makroekonomi. parameter tersebut di antaranya nilai tukar rupiah yang diasumsikan berada pada kisaran Rp 16.500 hingga Rp 16.900, harga minyak mentah Indonesia (ICP) antara 60 hingga 80 dolar AS per barel, serta tingkat inflasi sebesar 1,5 persen hingga 3,5 persen.
Subsidi listrik ini akan diberikan kepada rumah tangga dengan daya 450 volt-ampere (VA) dan 900 VA, serta pelanggan dari kalangan bisnis kecil, industri kecil, dan sektor sosial. Pemerintah juga akan terus berupaya mengelola biaya pokok penyediaan (BPP) listrik untuk mengendalikan beban subsidi. Subsidi dihitung berdasarkan selisih antara BPP dengan tarif listrik yang dikenakan kepada masyarakat.