Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) masih merumuskan skema bisnis untuk mengganti penjualan pakaian bekas impor dengan produk lokal yang baru. Kesepakatan ini melibatkan para pedagang pakaian bekas impor dan produsen pakaian lokal.
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa diskusi intensif sedang berlangsung antara pedagang dan produsen pakaian untuk mencapai model bisnis yang saling menguntungkan.
“Isu substitusi impor baju bekas ini mengerucut pada kerja sama antara pedagang di pasar dengan produsen baju,” ujar Maman di Pondok Indah Mall 1, Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Salah satu opsi yang muncul adalah sistem konsinyasi, di mana pedagang tidak perlu langsung membayar barang dari produsen, melainkan setelah barang terjual.
KemenKopUKM terus berupaya meningkatkan kesadaran para penjual tentang larangan menjual pakaian bekas impor. Penjualan produk ilegal ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.
“Niat kami adalah mendorong penjualan produk lokal, produk dalam negeri,” tegas Maman.
Meskipun demikian, Maman menegaskan bahwa *thrifting* atau jual beli pakaian bekas tidak dilarang, asalkan produk yang diperdagangkan adalah produk lokal. Ia mengklaim banyak pedagang yang menyambut baik rencana substitusi ini.
Saat ini, KemenKopUKM belum memastikan jumlah merek yang akan berpartisipasi dalam program substitusi. Namun, pedagang pakaian bekas impor diberi kebebasan untuk memilih merek lokal yang ingin mereka jual.
“Tergantung pedagang. Mereka bebas memilih merek mana yang ingin diambil,” pungkas Maman.







