Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, Senin (30/3/2026).
Penyerahan LKPD ini sebagai wujud komitmen Pemprov Sumbar dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
LKPD diserahkan di aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK, Nelson siregar.
Selain Pemprov Sumbar, LKPD juga diserahkan oleh lima pemerintah kabupaten/kota lainnya.
Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, dan Kota Padang.
Gubernur Mahyeldi menegaskan,penyampaian LKPD adalah kewajiban konstitusional pemerintah daerah.
“Laporan keuangan ini menjadi dasar evaluasi atas efektivitas pengelolaan anggaran, sekaligus bagian dari upaya kita menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Mahyeldi juga menyinggung tantangan pengelolaan keuangan daerah akibat bencana yang melanda Sumbar pada akhir tahun 2025.
“Kondisi tersebut menyebabkan adanya penyesuaian prioritas belanja daerah, khususnya untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana,” jelasnya.
Pemprov Sumbar berkomitmen menjaga ketertiban administrasi dan memastikan seluruh penggunaan anggaran dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala bidang Pemeriksaan Sumbar II BPK RI, Nelson Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan memberikan opini.
“Pemeriksaan mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.







