Dharmasraya -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Dharmasraya hanya menghadirkan satu pasangan calon, Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni. Semua partai telah sepakat mengusung pasangan ini, sehingga lawannya di surat suara hanya kotak kosong.
Pertanyaan pun muncul: siapa yang akan memimpin Dharmasraya jika kotak kosong menang? Jawaban atas pertanyaan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam Pilkada Dharmasraya, surat suara terdiri dari dua kolom. Setelah nomor urut ditentukan, kolom pertama tetap kosong, sementara kolom kedua memuat foto pasangan Annisa-Leli. Pemilih cukup mencoblos kolom pilihan mereka.
Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada menetapkan bahwa calon tunggal menang jika meraih lebih dari 50% suara sah. Jika kalah, pasangan tunggal berhak mencalonkan diri lagi di Pilkada berikutnya, sesuai jadwal undang-undang.
“Jika suara pasangan calon kurang dari ketentuan ayat (1), pasangan yang kalah dapat mencalonkan diri kembali,” bunyi Pasal 54D ayat (2).
Jika masyarakat memilih kotak kosong, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat (Pj) bupati yang akan memimpin sementara hingga Pilkada 2029 berlangsung.
“Jika tak ada pasangan terpilih sesuai ayat (2) dan (3), Pemerintah menunjuk penjabat bupati,” demikian diatur dalam Pasal 54D ayat (4).
Namun, kepemimpinan Pj seringkali kurang berkomitmen dengan masyarakat setempat. Pengalaman sebelumnya di Dharmasraya menunjukkan kebijakan Pj tak selalu sesuai harapan masyarakat. Dampaknya bisa lebih terasa jika Pj memimpin Dharmasraya selama lima tahun, dari 2025 hingga 2030.