Jakarta – Hari Raya Idul Fitri semakin dekat. Pekerja di Indonesia menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Namun, tahukah Anda bagaimana sejarah THR di Indonesia? Kebijakan ini ternyata tidak muncul begitu saja.
Awal mula tradisi THR di Indonesia berawal dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara di awal kemerdekaan pada era 1950-an.
Pada tahun 1951, Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memberikan tunjangan kepada Pamong Praja (kini PNS) berupa uang persekot, yaitu pinjaman awal menjelang hari raya.
Tujuannya adalah membantu pegawai pemerintah, namun uang tersebut harus dikembalikan melalui pemotongan gaji.
Pada tahun 1952, kaum buruh sektor swasta memprotes kebijakan tersebut dan menuntut tunjangan serupa.
Tekanan dari buruh mendorong pemerintah mempertimbangkan kebijakan yang lebih luas.
Titik terang muncul pada 1954, menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran tentang “Hadiah Lebaran” kepada pekerja.
Pemerintah menghimbau perusahaan memberikan hadiah, dengan besaran seperdua belas dari upah pekerja. Ini menjadi langkah awal THR bagi pekerja swasta.







