Tutup
Regulasi

Upah Minimum 2026 Jawa Timur: Buruh Kecewa, Apa Solusinya?

338
×

Upah Minimum 2026 Jawa Timur: Buruh Kecewa, Apa Solusinya?

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp2.446.880. Keputusan ini menuai kekecewaan dari kalangan buruh.

UMP Jatim 2026 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 yang diterbitkan pada Selasa (23/12/2025) malam.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp140.895 dibandingkan UMP Jatim tahun 2025 yang sebesar Rp2.305.985.

Selain UMP, Pemprov Jatim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jatim 2026 sebesar Rp2.571.426.

UMSP ini berlaku untuk tujuh sektor pekerjaan, termasuk sektor penyimpanan yang termasuk dalam Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) hingga sektor perdagangan besar zat radioaktif.

Menanggapi penetapan ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai UMP 2026 masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jatim 2025 yang mencapai Rp3.575.938.

“Penetapan UMP Jatim tahun 2026 tidak sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023 yang menghendaki penetapan upah minimum dapat mencukupi kebutuhan hidup layak buruh,” ujar Wakil Sekretaris KSPI Jatim, Nuruddin Hidayat.

Akibatnya, ribuan buruh di Jawa Timur kembali turun ke jalan hari ini di Surabaya.

Mereka menuntut perubahan nilai UMP Jatim 2026 dan mengawal penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jatim tahun 2026.

Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebelumnya merekomendasikan nilai UMP Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp. 3.218.344,20.

Buruh juga menghendaki penetapan UMK Jatim 2026 menggunakan nilai Alfa 0,9, sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Jatim unsur serikat pekerja/serikat buruh.