Tutup
Regulasi

Utang Pay Later Tembus Rp56,3 Triliun, idScore Ungkap Tren Terbaru

123
×

Utang Pay Later Tembus Rp56,3 Triliun, idScore Ungkap Tren Terbaru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Penggunaan layanan *Buy Now Pay Later* (BNPL) atau paylater di Indonesia menunjukkan lonjakan signifikan. PT PEFINDO Biro Kredit (idScore) mencatat total *outstanding* atau utang paylater mencapai Rp 56,3 triliun per Februari 2026, meningkat 86,7 persen secara tahunan (*year on year*). Angka pertumbuhan ini bahkan telah melampaui laju kredit konsumsi konvensional.

Berdasarkan data idScore, lonjakan tertinggi disumbang oleh platform pinjaman daring dengan pertumbuhan mencapai 153,49 persen atau setara Rp 16,9 triliun. Disusul oleh sektor multifinance sebesar 84,80 persen (Rp 13,6 triliun), bank digital sebesar 37,12 persen (Rp 16,2 triliun), dan bank umum sebesar 6,81 persen (Rp 18,9 triliun). Saat ini, tercatat ada 26,2 juta debitur yang menggunakan fasilitas paylater.

Namun, di balik pesatnya pertumbuhan tersebut, idScore memberikan peringatan keras terkait risiko kredit macet. Hingga Februari 2026, rasio *Non-Performing Loan* (NPL) atau kredit macet paylater berada di angka 5,06 persen.

Direktur Utama idScore, Tan Glant Saputrahadi, menyebut rasio kredit bermasalah yang berada di kisaran 5 persen ini tergolong tinggi. Hal ini menuntut perlunya penguatan prinsip *responsible lending* (pemberian kredit yang bertanggung jawab), pemanfaatan data yang lebih presisi, serta peningkatan edukasi keuangan bagi masyarakat.

Berdasarkan data geografis, Aceh tercatat sebagai provinsi dengan tingkat NPL tertinggi yakni mencapai 14,53 persen. Posisi selanjutnya diikuti oleh Maluku Utara dengan 7,34 persen dan Papua Barat sebesar 7,21 persen.

Lebih lanjut, idScore menyoroti fenomena pola kepemilikan multi-akun oleh para debitur. Rata-rata debitur diketahui memiliki tujuh fasilitas aktif di berbagai lembaga jasa keuangan. Bahkan, pihaknya menemukan kasus ekstrem di mana seorang debitur memiliki lebih dari 1.000 fasilitas kredit.

Glant menegaskan bahwa fakta tersebut mengindikasikan adanya potensi risiko *over-leverage* atau utang berlebih yang sangat tinggi. Kondisi ini dinilai membahayakan jika tidak dikelola secara prudent atau penuh kehati-hatian.