JAKARTA – Pemerintah tengah mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan mengatur sistem perekonomian Indonesia secara komprehensif. Inisiatif ini digagas oleh Prasasti Center for Policy Studies, lembaga kajian yang juga melibatkan penasihat ekonomi Presiden Prabowo Subianto, Burhanuddin Abdullah.
Burhanuddin mengungkapkan bahwa penyusunan RUU ini didasari oleh amanat Pasal 33 ayat 5 UUD 1945, yang menekankan perlunya undang-undang untuk mengatur lebih lanjut sistem perekonomian nasional dan pengelolaan sumber daya alam.
Menurut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut, Prasasti Center telah merampungkan naskah akademik RUU tersebut.
“Alangkah lebih baiknya, kalau itu disusun dalam satu undang-undang. Sedang dalam proses pemikiran, naskah akademiknya sudah selesai,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Burhanuddin menambahkan bahwa proses penyusunan RUU ini melibatkan Kementerian PPN/Bappenas serta kementerian terkait lainnya.
Ia mengklaim bahwa pemerintahan Prabowo saat ini adalah pemerintahan yang paling konsisten dalam menjalankan sistem perekonomian.
Burhanuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar pada tim kampanye nasional Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming, menargetkan naskah akademis RUU ini akan rampung dalam waktu dekat.
“Insyaallah pada waktunya tahun ini selesai,” pungkasnya.







