Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas dugaan ujaran kebencian yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “suku barbar”.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026. Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyatakan pihaknya menjerat terlapor dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap ujaran kebencian bermuatan SARA. Pihaknya memilih menempuh jalur konstitusional demi menjaga marwah komunitas Minangkabau.
Dukungan terhadap langkah DPP IKM datang dari mantan anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Alirman Sori. Ia menilai keberanian organisasi tersebut dalam menempuh jalur hukum mencerminkan sikap dewasa dalam berdemokrasi.
“Sebagai putra daerah Sumatera Barat dan mantan Anggota DPD RI, saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan DPP IKM. Persoalan ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Alirman di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Alirman berharap langkah ini dapat menjadi teladan bagi organisasi masyarakat Minang lainnya dalam merespons isu sensitif. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan celah untuk merendahkan etnis tertentu.
Menanggapi situasi yang terjadi, Alirman mengimbau seluruh masyarakat Minangkabau untuk tetap tenang. Ia meminta warga tidak mudah terpancing provokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Masyarakat Minang harus tetap tenang dan tidak terpancing. Kita percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum karena ini adalah cara yang dewasa dan elegan,” tegasnya.







