Jakarta – Platform digital X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengapresiasi langkah yang diambil X.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, Selasa (17/3/2026).
X menyatakan komitmennya melalui surat tertanggal 17 Maret 2026. Mereka akan memenuhi implementasi PP Tunas, yang mengatur layanan jejaring dan media sosial berisiko tinggi hanya untuk usia 16 tahun ke atas.
Alexander menambahkan, X telah menyampaikan perubahan ini di laman Pusat Bantuan khusus Indonesia.
Mulai 27 Maret 2026, X akan melakukan identifikasi dan menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum.
“Kemkominfo akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi,” tegas Alexander.
Kemkominfo juga meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) lain yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera merespons dan mengambil langkah konkret seperti X.
“kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” pungkas alexander.
Sebagai informasi tambahan, volume transaksi pembayaran digital pada Februari 2026 mencapai 4,67 miliar transaksi, tumbuh 40,35 persen secara year-on-year (yoy). Hal ini didorong oleh perluasan akseptasi.






