Tutup
NewsRegulasi

Gubernur Cabut SK Perpanjangan Komisioner KI Sumbar

1125
×

Gubernur Cabut SK Perpanjangan Komisioner KI Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Sumbar
Kantor Gubernur Sumbar

Padang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dibekukan oleh Gubernur Mahyeldi dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 555-890-2023 tertanggal 29 Desember 2023.

SK tersebut menyatakan bahwa SK perpanjangan masa jabatan KI Sumbar periode 2019-2023 tidak berlaku lagi.

Pembekuan KI Sumbar ini mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKI) HM Nurnas, komisioner KI Sumbar periode 2019-2023 Adrian Tuswandi, dan jurnalis Novrianto.

Dalam keterangan pers yang digelar Kamis (4/1/2024) malam, HM Nurnas mengaku terkejut dengan keputusan Gubernur Sumbar. Ia menilai, keputusan ini merupakan kasus pertama di Indonesia di mana Gubernur membubarkan KI Provinsi.

“Ini kasus pertama terjadi di Indonesia ada KI Provinsi yang dibubarkan Gubernur nya,” ujar HM Nurnas.

Menurut HM Nurnas, keputusan Gubernur Sumbar ini jelas tidak didukung oleh data dan literasi regulasi. Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak ada satu kalimat pun yang memberikan kewenangan kepada Gubernur atau Pemerintah Provinsi untuk membubarkan KI.

“Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov, tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan pembubaran Komisi Informasi,” ujar HM Nurnas.

HM Nurnas juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Gubernur Sumbar untuk tidak memperpanjang masa jabatan KI Sumbar. Menurutnya, dengan mencabut SK perpanjangan, sama saja KI Sumbar dibubarkan.

“Bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik siapa yang jadi majelis komisionernya, apa pak sekda, pak gubernur dan Bu Kadiskominfotik yang jadi majelisnya,” ujar HM Nurnas.

Sementara itu, Adrian Tuswandi, komisioner KI Sumbar periode 2019-2023, menilai keputusan Gubernur Sumbar ini merupakan kekeliruan dan sangat banyak celah untuk dilawan.

“Kunci ny KI Provinsi itu wajib dibentuk, Gubernur men SK-kan, tidak ada SK membubarkan atau mensetop perpanjangan, SK Gubernur terbaru yang efektif 2 Januari 2024 ini sangat mudah di-PTUN-kan,” ujar Adrian Tuswandi.

Namun, Adrian juga memahami bahwa keputusan Gubernur Sumbar ini mungkin diambil dengan pertimbangan efisiensi anggaran. Ia mengatakan, proses pemilihan komisioner KI Sumbar periode ketiga di DPRD Sumbar terbilang berlarut-larut.

“Semua tahu kalau KI Sumba periode ketiga terlalu berlarut proses finalnya di DPRD Sumbar, mungkin Pak Gubernur mengedepankan asas efesiensi anggaran, baiknya dibekukan nanti aktif lagi kalau KI periode ketiga sudah diputuskan orang nya oleh DPRD Sumbar dan di SK serta dilantik oleh Gubernur Sumbar,” ujar Adrian Tuswandi.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Kamis (16/4/2026), sejalan dengan sentimen positif dari bursa global. Berdasarkan data RTI pukul 09.07 WIB, IHSG naik 1,04% atau 79,284 poin ke level 7.702,870. Sebanyak 393 saham menguat, 135 saham melemah, dan 176 saham bergerak stagnan. Volume perdagangan tercatat mencapai 3,9 miliar saham dengan nilai transaksi Rp 1,6 triliun. Baca Juga: Rupiah Dibuka…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun pada Kamis (16/4/2026). Mengutip situs Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam berada di Rp 2.888.000. Harga emas Antam itu turun Rp 5.000 jika dibandingkan dengan harga pada Rabu (15/4/2026) yang berada di level Rp 2.893.000 per gram. Sementara harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.674.000 per gram. Harga…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) menganggarkan belanja modal alias capital expenditure (capex) sekitar US$ 2,1 juta pada tahun 2026. Dana ini difokuskan untuk mendukung peningkatan operasional pabrik sekaligus menjaga daya saing Latinusa di tengah kondisi pasar yang masih menantang. Dari total anggaran tersebut, alokasi capex akan digunakan untuk machinery & equipment sebesar US$ 1,8 juta dan supporting equipment…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan, sejumlah emiten dengan arus kas kuat semakin agresif melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham. Langkah ini dinilai menjadi salah satu strategi untuk menjaga stabilitas harga saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental perusahaan. Deretan Emiten Lakukan Buyback Saham Terbaru, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)…