Padang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dibekukan oleh Gubernur Mahyeldi dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 555-890-2023 tertanggal 29 Desember 2023.
SK tersebut menyatakan bahwa SK perpanjangan masa jabatan KI Sumbar periode 2019-2023 tidak berlaku lagi.
Pembekuan KI Sumbar ini mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKI) HM Nurnas, komisioner KI Sumbar periode 2019-2023 Adrian Tuswandi, dan jurnalis Novrianto.
Dalam keterangan pers yang digelar Kamis (4/1/2024) malam, HM Nurnas mengaku terkejut dengan keputusan Gubernur Sumbar. Ia menilai, keputusan ini merupakan kasus pertama di Indonesia di mana Gubernur membubarkan KI Provinsi.
“Ini kasus pertama terjadi di Indonesia ada KI Provinsi yang dibubarkan Gubernur nya,” ujar HM Nurnas.
Menurut HM Nurnas, keputusan Gubernur Sumbar ini jelas tidak didukung oleh data dan literasi regulasi. Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak ada satu kalimat pun yang memberikan kewenangan kepada Gubernur atau Pemerintah Provinsi untuk membubarkan KI.
“Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov, tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan pembubaran Komisi Informasi,” ujar HM Nurnas.
HM Nurnas juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Gubernur Sumbar untuk tidak memperpanjang masa jabatan KI Sumbar. Menurutnya, dengan mencabut SK perpanjangan, sama saja KI Sumbar dibubarkan.
“Bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik siapa yang jadi majelis komisionernya, apa pak sekda, pak gubernur dan Bu Kadiskominfotik yang jadi majelisnya,” ujar HM Nurnas.
Sementara itu, Adrian Tuswandi, komisioner KI Sumbar periode 2019-2023, menilai keputusan Gubernur Sumbar ini merupakan kekeliruan dan sangat banyak celah untuk dilawan.
“Kunci ny KI Provinsi itu wajib dibentuk, Gubernur men SK-kan, tidak ada SK membubarkan atau mensetop perpanjangan, SK Gubernur terbaru yang efektif 2 Januari 2024 ini sangat mudah di-PTUN-kan,” ujar Adrian Tuswandi.
Namun, Adrian juga memahami bahwa keputusan Gubernur Sumbar ini mungkin diambil dengan pertimbangan efisiensi anggaran. Ia mengatakan, proses pemilihan komisioner KI Sumbar periode ketiga di DPRD Sumbar terbilang berlarut-larut.
“Semua tahu kalau KI Sumba periode ketiga terlalu berlarut proses finalnya di DPRD Sumbar, mungkin Pak Gubernur mengedepankan asas efesiensi anggaran, baiknya dibekukan nanti aktif lagi kalau KI periode ketiga sudah diputuskan orang nya oleh DPRD Sumbar dan di SK serta dilantik oleh Gubernur Sumbar,” ujar Adrian Tuswandi.