Tutup
Regulasi

Pemerintah Longgarkan Aturan Perpajakan via RUU Perpajakan

623
×

Pemerintah Longgarkan Aturan Perpajakan via RUU Perpajakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : internet

Jakarta – Pemerintah berencana akan melonggarkan sejumlah aturan perpajakan guna menguatkan perekonomian di Indonesia.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, ada dua hal besar yang dilakukan pemerintah terkait perubahan tersebut.

Pertama, membuat seperangkat Undang-Undang tersendiri (Omnibus Law – satu RUU yang bisa menyentuh tiga Undang-Undang).

Kedua, secara paralel merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang gabungan kesemuanya berjumlah tujuh poin penting.

“Waktu itu (dalam Rapat Terbatas Presiden) Ibu Menteri menyampaikan ada 7 tipe, topik atau poin terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Satu, terkait tarif PPh Badan, kedua prinsip pemajakan, ketiga terkait digital economy khususnya dari luar negeri, terkait dividen, kemudian terkait sanksi,” kata Robert dalam Ngobras di Dirjen Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 5 September 2019 dikutip dari laman Kemenkeu.

Disebutkan Robert, salah satu yang akan direvisi pemerintah dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan ialah sanksi administratif perpajakan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Pemerintah akan menerapkan pengaturan ulang seperti sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang saat ini tarifnya sebesar 2 persen per bulan dari pajak kurang dibayar menjadi suku bunga acuan ditambah 5 persen dibagi 12 bulan (suku bunga acuan + 5%) per 12 bulan.

“Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu,” jelas Robert.

Kemudian, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang saat ini tarifnya sebesar 2 persen per bulan dari pajak kurang dibayar, akan diubah perhitungannya menjadi suku bunga acuan ditambah 10 persen dibagi 12 bulan atau (suku bunga acuan + 10%) per 12 bulan.

Lebih lanjut, sanksi denda bagi PKP yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2 persen dari dasar pengenaan pajak, nanti akan dikenakan sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak.

Selanjutnya, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP saat ini tidak dikenakan sanksi, namun nanti akan dikenakan sanksi sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak untuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com – JAKARTA. Pergerakan harga emas terpantau mengalami fluktuasi sejak awal tahun 2026. Meski begitu, emas masih menjadi salah satu portofolio investasi yang dipilih investor. Berdasarkan data Trading Economics, harga emas dunia pada 2 Januari di level sekitar US$ 4.300 per troy ons. Lalu pada 28 Januari harga sempat menyentuh sekitar US$ 5.400 per troy ons. Berikutnya pada 23 Maret 2026 harga bergerak ke level sekitar US$ 4.400 per…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Kamis (16/4/2026), sejalan dengan sentimen positif dari bursa global. Berdasarkan data RTI pukul 09.07 WIB, IHSG naik 1,04% atau 79,284 poin ke level 7.702,870. Sebanyak 393 saham menguat, 135 saham melemah, dan 176 saham bergerak stagnan. Volume perdagangan tercatat mencapai 3,9 miliar saham dengan nilai transaksi Rp 1,6 triliun. Baca Juga: Rupiah Dibuka…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun pada Kamis (16/4/2026). Mengutip situs Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam berada di Rp 2.888.000. Harga emas Antam itu turun Rp 5.000 jika dibandingkan dengan harga pada Rabu (15/4/2026) yang berada di level Rp 2.893.000 per gram. Sementara harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.674.000 per gram. Harga…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) menganggarkan belanja modal alias capital expenditure (capex) sekitar US$ 2,1 juta pada tahun 2026. Dana ini difokuskan untuk mendukung peningkatan operasional pabrik sekaligus menjaga daya saing Latinusa di tengah kondisi pasar yang masih menantang. Dari total anggaran tersebut, alokasi capex akan digunakan untuk machinery & equipment sebesar US$ 1,8 juta dan supporting equipment…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan, sejumlah emiten dengan arus kas kuat semakin agresif melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham. Langkah ini dinilai menjadi salah satu strategi untuk menjaga stabilitas harga saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental perusahaan. Deretan Emiten Lakukan Buyback Saham Terbaru, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Jangan lewatkan dividen saham bernilai jumbo dari anak usaha Astra. Yield dividen saham ini mencapai 12% lebih. Anak usaha Astra yang akan bayar dividen jumbo ini adalah PT Astra Graphia Tbk (ASGR). Pembayaran dividen ini diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025. Adapun RUPST PT Astragraphia digelar di Catur Dharma Hall, Menara Astra, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Besaran dividen saham ASGR sebanyak…