Regulasi

Pemerintah Longgarkan Aturan Perpajakan via RUU Perpajakan

×

Pemerintah Longgarkan Aturan Perpajakan via RUU Perpajakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : internet

Jakarta – Pemerintah berencana akan melonggarkan sejumlah aturan perpajakan guna menguatkan perekonomian di Indonesia.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, ada dua hal besar yang dilakukan pemerintah terkait perubahan tersebut.

Pertama, membuat seperangkat Undang-Undang tersendiri (Omnibus Law – satu RUU yang bisa menyentuh tiga Undang-Undang).

Kedua, secara paralel merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang gabungan kesemuanya berjumlah tujuh poin penting.

“Waktu itu (dalam Rapat Terbatas Presiden) Ibu Menteri menyampaikan ada 7 tipe, topik atau poin terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Satu, terkait tarif PPh Badan, kedua prinsip pemajakan, ketiga terkait digital economy khususnya dari luar negeri, terkait dividen, kemudian terkait sanksi,” kata Robert dalam Ngobras di Dirjen Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 5 September 2019 dikutip dari laman Kemenkeu.

Disebutkan Robert, salah satu yang akan direvisi pemerintah dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan ialah sanksi administratif perpajakan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Pemerintah akan menerapkan pengaturan ulang seperti sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang saat ini tarifnya sebesar 2 persen per bulan dari pajak kurang dibayar menjadi suku bunga acuan ditambah 5 persen dibagi 12 bulan (suku bunga acuan + 5%) per 12 bulan.

“Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu,” jelas Robert.

Kemudian, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang saat ini tarifnya sebesar 2 persen per bulan dari pajak kurang dibayar, akan diubah perhitungannya menjadi suku bunga acuan ditambah 10 persen dibagi 12 bulan atau (suku bunga acuan + 10%) per 12 bulan.

Lebih lanjut, sanksi denda bagi PKP yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2 persen dari dasar pengenaan pajak, nanti akan dikenakan sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak.

Selanjutnya, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP saat ini tidak dikenakan sanksi, namun nanti akan dikenakan sanksi sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak untuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

News

Gubernur Sumatera Barat meminta percepatan pembangunan rumah relokasi terpadu bagi korban bencana di Tanah Datar. Pembangunan di lahan seluas 3,8 hektar ini ditargetkan selesai dalam empat bulan dan akan dilengkapi fasilitas seperti masjid, taman, dan lahan pembibitan.

kemenkeu-terima-usulan-bakn-dpr-soal-cukai-minuman-manis-2,5-persen
News

Kemenkeu mempertimbangkan usulan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada 2025 untuk mengendalikan konsumsi dan meningkatkan penerimaan negara.