Tutup
Perbankan

Apakah Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Harus Buka Rekening Bank Himbara?

238
×

Apakah Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Harus Buka Rekening Bank Himbara?

Sebarkan artikel ini
apakah-pencairan-bsu-bpjs-ketenagakerjaan-2025-harus-buka-rekening-bank-himbara?
Apakah Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Harus Buka Rekening Bank Himbara?

Jakarta – Pemerintah menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dimulai sebelum pertengahan Juni 2025. Hal ini diungkapkan oleh kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang tengah memfinalisasi data penerima bantuan.

Pada Kamis, 5 Juni 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan harapan agar BSU dapat tersalurkan sebelum minggu kedua bulan Juni. “Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujarnya, seperti dikutip pada Selasa (10/5/2025).

Menurut Yassierli, regulasi terkait penyaluran BSU telah resmi diterbitkan oleh Kemnaker. Saat ini, pemerintah berfokus pada finalisasi data penerima untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Yassierli menjelaskan bahwa program BSU bukanlah hal baru. Pemerintah telah menyalurkan bantuan serupa kepada pekerja, termasuk guru honorer, sejak pandemi COVID-19. “Karena tidak hanya pekerja. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga,” jelasnya.

Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.”BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP,” kata Yassierli.

Penyaluran BSU tahun ini akan mengacu pada Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji bagi pekerja atau buruh.

Dalam peraturan tersebut, BSU akan diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Bantuan akan disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus.Penyaluran akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemnaker.