Tutup
News

Kementerian PKP Dorong Rumah Susun Masuk Skema Subsidi

221
×

Kementerian PKP Dorong Rumah Susun Masuk Skema Subsidi

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kementerian Perumahan dan kawasan Permukiman (PKP) tengah mempertimbangkan perluasan opsi rumah subsidi, termasuk kemungkinan pembangunan rumah susun atau apartemen. Hal ini diungkapkan oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait.

Pada Kamis (19/6/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Maruarar menyatakan, “Saya sedang merencanakan pembangunan rumah susun atau apartemen yang masuk kategori rumah subsidi.” Ia menambahkan bahwa dukungan dari masyarakat Indonesia sangat diharapkan agar rencana ini dapat terealisasi.

Kementerian PKP juga berupaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang dialokasikan untuk pembangunan 350 ribu unit rumah subsidi pada tahun 2025, dengan total anggaran mencapai Rp 43 triliun. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk membangun rumah subsidi non-tapak. “Kami sedang memikirkan hal itu. Bagaimana caranya agar anggaran ini bisa digunakan sebagian untuk, misalnya, rumah high rise, seperti apartemen,” jelasnya.

Dana FLPP untuk rumah subsidi ini berasal dari skema campuran, dengan 75 persen didanai oleh pemerintah dan 25 persen dari bank. Dukungan juga diberikan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (persero) serta penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 7,02 triliun, sehingga total anggaran mencapai Rp 43 triliun.